Satuan Karya Pramuka (SAKA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Artikel Terpopular
- Road to Kemah Pengukuhan Bantara 2015
- SKU Penegak Bantara & Laksana Terbaru
- Unit Bantu Pertolongan Pramuka (UBALOKA)
- Satuan Karya Pramuka Wira Kartika
- 200 Penggalang Mengikuti Kegiatan Outbond
- Seorang Anggota Ambalan Shinta akan Mengikuti Pertikalpataru II Kwada Jateng Tahun 2015
- Hari Permulaan Tahun Kerja 20 Mei
Labels
- Bina Satuan (1)
- Biography (2)
- Kegiatan (12)
- Kegiatan Rutin (5)
- Lain-Lain (1)
- Partisipasi (5)
- Pengetahuan (3)
- Penghargaan (1)
- Satuan Karya (9)
- Sejarah (4)
- SKU (2)
- Unit Kegiatan DKC (2)