Satuan Karya Pramuka (SAKA)

Satuan Karya Pramuka

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Satuan Karya Pramuka yang Berlaku Nasional

SAKA BAHARI
BAHARI
SAKA BAKTIHUSADA
BAKTI HUSADA
SAKA BHAYANGKARA
BHAYANGKARA
SAKA DIRGANTARA
DIRGANTARA
SAKA KENCANA
KENCANA
SAKA TARUNA BUMI
TARUNA BUMI
SAKA WANABAKTI
WANABAKTI
SAKA WIRA KARTIKA
WIRA KARTIKA

Selamat Datang

Selamat datang di Official Blog of Ambalan Rama Shinta SMA Negeri Banyumas. Di sini ada berbagai artikel edukatif kepramukaan yang dapat Sobat Baca, Unduh ataupun Salin. Di sini juga terdapat berbagai informasi tantang Organisasi Kami, kegiatan-kegiatan yang ada di Organisasi Kami, baik kegiatan rutin maupun kegiatan yang lain. Selamat Membaca!

Sepintas Tentang ARASHI

Arashi adalah Organisasi Pramuka yang ada di SMA Negeri Banyumas. SMA Banyumas memiliki Ekstrakurikuler Pramuka dengan Ambalannya yaitu RAMA dan SHINTA dengan GUDEP 10-1734 dan 10-1735. Kegaitan Kepramukaan adalah kegiatan yang resmi dan diatur dalam undang-undang yaitu UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka terbukti mampu meningkatkan kedisiplinan anggotanya.

Info