Wednesday 19 December 2012

Sejarah Singkat Gerakan Pramuka di Indonesia

Logo Gerakan Pramuka
Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan penidikan nasional yang penting dan merupakan bagian dari sejarah bangsa, oleh karena itu Pramuka Bakal Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana. "Praja" yang artinya Tempat, "Muda" yang artinya Pemuda, "Karana" yang artinya berkarya, jadi Pramuka memiliki arti tempat rakyat muda yang suka berkarya. Pramuka sendiri juga mempunyai sejarah, adapun Sejarah Singkat Gerakan Pramuka di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sumpah Pemuda yang dicetuskan dalam konggres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 benar-benar menjiwai Gerakan Kenaduan Nasional Indonesia untuk lebih bergerak maju.
  2. Adanya larangan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada organisasi kepanduan diluar NIPV (Nederlands Indische Padvindery Vereeniging) untuk menggunakan istilah Padvinder dan Padvinderij, maka KH. Agus Salim menggunakan Pandu dan Kepanduan untuk menggantikan istilah asing itu.
  3. Dengan meningkatnya kesadaran nasional maka timbul niat untuk menggerakkan persatuan dan kesatuan antar organisasi-organisasi kepanduan pada tahun 1930, dengan adanya INPO (Indonesische Padvinders Organizatie), PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatera) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian terbentuklah federasi yang dinamakan Persatuan Antar Pandu-Pandu Indonesia (PAPI) tahun 1931 yang kemudian berubah menjadi Badan Pusat Persatuan Kepanduan Indonesia (BPPKAI) tahun 1938.
  4. Disaat pendudukan Jepang (perang dunia II) oleh penguasa Jepang di Indonesia, organisasi kepanduan di Indonesia dilarang adanya. Tokoh-tokoh Pandu banyak yang masuk organisasi seinendan, keibodan dan PETA (Pembela Tanah Air).
  5. Sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, diwaktu berkobarnya perang kemerdekaan, dibentuklah organisasi kepanduan yang berbentuk kesatuan yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Solo sebagai satu-satunya organisasi kepanduan didalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  6. Setelah pengakuan kedaulatan kemerdekaan Indonesia. Terbukalah kesempatan kepada siapapun untuk membentuk organisas-organisasi kepanduan, diantaranya : HW, SIAP, PII, Pandu Kristen, Pandu Katolik, Pandu Ansor, KBI, dan lainnya.
  7. Menjelang tahun 1961 Kepanduan Indonesia terpecah menjadi lebih dari 100 organisasi kepanduan. Organisasi tersebut tergabung dalam 3 organisasi kepanduan yaitu :
    1. IPINDO : Ikatan Pemuda Indinesia, tanggal 13 September 1951;
    2. POPPINDO : Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia, tahun 1954;
    3. PKPI : Perserikatan Kepanduan Puteri Indonesia. 
    Pada tahun 1955 IPINDO berhasil menyelenggarakan Jambore Nasional I di pasar Minggu, Jakarta
  8. Menyadari akan kekurangan, maka 3 federasi tersebut melebur menjadi satu federasi yang diberi nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia) akan tetapi hanya 60 organisasi saja yang ikut dengan jumlah anggota keseluruhan hanya 500.000 orang.
  9. Oleh PERKINDO dibentuklah suatu panitia untuk memikirkan jalan keluar. Panitia menyimpulkan bahwa selain lemah juga terpecah-pecah. Gerakan kepanduan Indonesia lemah karena terpaku pada gaya lama yang tradisional dari kepanduan Inggris. Dan itupun hanya terbatas untuk orang-orang yang sudah berpendidikan berat.
  10. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia itu akan dipergunakan pihak komunis sebagai alasan untuk memaksa Gerakan Kepanduan Indonesia menjadi Gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat dinegara komunis.
  11. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam PERKINDO menentangnya dan dengan bantuan Perdana Menteri Juanda maka perjuangan mereka menghasilkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Ir. Juanda sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.
  12. Gerakan Pramuka adalah suatu perkumpulan yang berstatus Non Govermental (Bukan Badan Pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan. Gerakan Pramuka diselenggarakan menurut jalan aturan demokrasi dengan pengurusnya (Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting) dipilih dalam Musyawarah.
  13. Dalam Keputusan Presiden No.238 tahun 1961 tersebut ditetapkan :
    1. Penyelenggaraan Pendidikan Kepanduan ditugaskan kepada Perkumpulan Gerakan Pramuka.
    2. Diseluruh wilayah Republik Indonesia Perkumpulan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran Anggaran Dasar Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
    3. Badan lain yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
    4. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 Mei 1961. 
  14. Didalam AD / ART ditetapkan dasar Gerakan Pramuka adalah Pancasila dan dalam Anggaran Dasar itu ditetapkan pula bahwa Pramuka bertujuan untuk mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakan Indonesia agar menjadi manusia Indonesia yang baik, dan anggota masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
  15. Ketentuan didalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang "Prinsip-prinsip" dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia itu ternyata kemudian membawa banyak perubahan, yang membawa Gerakan Pramuka mengembangkan Kegiatannya secara luas. 

5 komentar:

Selamat Datang

Selamat datang di Official Blog of Ambalan Rama Shinta SMA Negeri Banyumas. Di sini ada berbagai artikel edukatif kepramukaan yang dapat Sobat Baca, Unduh ataupun Salin. Di sini juga terdapat berbagai informasi tantang Organisasi Kami, kegiatan-kegiatan yang ada di Organisasi Kami, baik kegiatan rutin maupun kegiatan yang lain. Selamat Membaca!

Sepintas Tentang ARASHI

Arashi adalah Organisasi Pramuka yang ada di SMA Negeri Banyumas. SMA Banyumas memiliki Ekstrakurikuler Pramuka dengan Ambalannya yaitu RAMA dan SHINTA dengan GUDEP 10-1734 dan 10-1735. Kegaitan Kepramukaan adalah kegiatan yang resmi dan diatur dalam undang-undang yaitu UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka terbukti mampu meningkatkan kedisiplinan anggotanya.

Info