
Hari Permulaan Tahun Kerja (20 Mei) adalah hari dimana disahkannya Kepres No. 238 tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan ''Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia'', serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Sejak saat itu Gerakan Pramuka menjadi satu-satunya penyelenggara pendidikan kepanduan di Indonesia.
-JURNALIS ARASHI-
No Response
Post a Comment